Wajib adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan(pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
Sunnah (atau biasa juga disebut sunat,sunnat) dapat merujuk pada status hukum (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala), namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
Mubah artinya boleh, ya'ni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
sumberhttp://id.wikipedia.org/wiki/Haram
bagus....postan ini membuat kita paham akan hukum2 yg ada di Islam...
ReplyDeleteAsl. Wah... jd inget pelajaran Agama di SMP tuh..
ReplyDeleteDon't worry comen jg di http://www.shedcreations.blogspot.com/
..^_^..
Asl. Wah...keren tuh..
ReplyDeleteDon't worry comen jg di http://www.shedcreations.blogspot.com/
..^_^..
ini adalah hal yang sangat penting untuk di pelajari para penuntut ilmu masa kini....
ReplyDeletebarkallahu fikum..